DPRD Kabupaten Blitar melalui Pansus II menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Kabupaten Blitar Membahas Raperdatentang Pengembangan Sistem Pertanian Organik sebagai upaya memperkuat sektor pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing

DPRD Kabupaten Blitar melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Kabupaten Blitar pada Senin (13/7/2026) di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Sistem Pertanian Organik sebagai upaya memperkuat sektor pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Dalam rapat tersebut, Pansus II menghadirkan perangkat daerah terkait, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar, guna memberikan masukan, penjelasan, dan penyempurnaan substansi Raperda. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang aplikatif serta berpihak pada kepentingan petani dan pembangunan pertanian daerah.

Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen menghadirkan payung hukum yang mampu mendorong pengembangan sistem pertanian organik secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan di Kabupaten Blitar.