TENTANG JDIH

Pengertian JDIH (Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum)

JDIH adalah singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Secara umum, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Fungsinya adalah sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 

Penjelasan lebih lanjut:
  • Wadah Pendayagunaan Bersama – JDIH berfungsi sebagai tempat berkumpulnya berbagai dokumen hukum, baik peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum lainnya, yang dapat diakses oleh publik.
  • Tertib, Terpadu, dan Berkesinambungan – Pengelolaan JDIH harus dilakukan secara teratur, terorganisir, dan berkelanjutan agar informasi yang tersedia selalu akurat dan up-to-date.
  • Pelayanan Informasi Hukum – JDIH bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hukum, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan hukum.
  • Peningkatan Kualitas – Dengan tersedianya informasi hukum yang mudah diakses, diharapkan kualitas pemahaman masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan dapat meningkat. 
JDIH ada di berbagai tingkatan:
  • JDIH Nasional (JDIHN) merupakan wadah koordinasi dan kerjasama antar JDIH di berbagai instansi dan daerah. 
  • Terdapat JDIH di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota). 
Dengan adanya JDIH, diharapkan informasi hukum dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum.

VISI DAN MISI

DASAR HUKUM

Dasar hukum penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Blitar (JDIH DPRD Kabupaten Blitar) adalah

1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

2. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

3. Peraturan Bupati Blitar No. 88 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Blitar. Download

TUJUAN JDIH

Tujuan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh publik, serta untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi. 

  • Menjamin ketersediaan informasi hukum – JDIH bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dan cepat terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya. 
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas – Dengan adanya JDIH, informasi hukum menjadi lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan lembaga lainnya. 
  • Mendukung penegakan hukum – JDIH dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengakses informasi yang relevan untuk penegakan hukum. 
  • Meningkatkan kesadaran hukum – Dengan mudahnya akses terhadap informasi hukum, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum. 
  • Mendukung pembangunan hukum nasional – JDIH merupakan salah satu sarana untuk mendukung pembangunan hukum nasional yang lebih baik. 
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik – JDIH dapat membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menyediakan informasi yang akurat dan transparan. 
  • Meningkatkan pelayanan publik – JDIH dapat meningkatkan pelayanan publik dengan menyediakan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. 
Dengan demikian, JDIH memiliki peran penting dalam menciptakan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.