Detail Meta Data
idData:948
Tahun Pengundang:2026
Tanggal Pengundang:2026-01-09
Jenis / Bentuk Peraturan:Peraturan Daerah
Nomor Peraturan:01
Judul:Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
No Panggil:2026/PERDA/BLT/01
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan:PERDA
Tempat Terbit:Blitar
Penerbit:KABUPATEN BLITAR
Deskripsi Fisik:52 Halaman
Sumber:LD. 2026 No. 1/E
Subjek:Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ISBN:-
Status:Berlaku
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:-
T.E.U Badan/Pengarang:Kabupaten Blitar
Nomor Induk Buku:-
File Download:PERDA_NO_01_TH_2026_ttg_Penyelenggaraan_Inovasi_Da-compressed.pdf
URL Download:Download
URL Detail Peraturan:-
Abstrak:ENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH 2026 PERDA KAB. BLITAR NO. 1, LD 2026/NO. 1/E, 22 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TENTANG PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH ABSTRAK : - Bahwa kondisi masyarakat dan pemerintahan daerah yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu adanya inovasi daerah untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan di daerah; bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi; dan bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan inovasi daerah untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 38 Tahun 2017; Peraturan BRIN No. 5 Tahun 2023. Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan Inovasi Daerah yang meliputi perencanaan; bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah; pembinaan dan pengawasan; pelindungan Kekayaan Intelektual dan pelindungan inovator; penyebarluasan Inovasi Daerah; pelaporan; dan pendanaan. Perencanaan Inovasi Daerah dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah serta Rencana Aksi Riset dan Inovasi Daerah. Inovasi Daerah meliputi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya. Pengusulan dan penetapan Inovasi Daerah dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, termasuk uji coba terhadap inovasi yang telah dinyatakan layak. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, memfasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pelindungan inovator, serta memfasilitasi penyebarluasan hasil Inovasi Daerah. Penyebarluasan dapat dilakukan melalui sistem informasi teknologi, media berita, media jurnal, pameran, dan/atau seminar. Pelaksanaan Inovasi Daerah juga wajib dilaporkan secara berkala dan menjadi bahan evaluasi kebijakan daerah. Catatan: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Januari 2026. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Produk hukum daerah tentang Inovasi Daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah diundangkan. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 9 Januari 2026 dan diundangkan di Blitar pada tanggal 9 Januari 2026, Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2026 Nomor 1/E, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Blitar 1-1/2026
URL Abstrak:-