Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Kerja bersama OPD terkait dalam rangka pembahasan tindak lanjut fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blitar

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Kerja bersama OPD terkait dalam rangka pembahasan tindak lanjut fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blitar. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu pagi (11/02/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Idris Marbawi, S.Pd, serta didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Haris Susianto, S.H., M.Si. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan beberapa Raperda strategis, antara lain perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa, pencabutan Perda tentang Kerjasama Desa, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan OPD menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.