Rapat Kerja pembahasan Naskah Akademik Ranperda Inisiatif Komisi IV tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Hj. Dra. Ec. Suswati, M.M., M.H., Sekretaris Komisi IV, memimpin jalannya Rapat Kerja pembahasan Naskah Akademik Ranperda Inisiatif Komisi IV tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi IV pada Jum’at pagi (21/11/2025).

Hadirnya narasumber dari Kemenkum memberikan penguatan aspek yuridis dan harmonisasi regulasi, sehingga penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda dapat berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Narasumber juga memaparkan berbagai rambu hukum yang perlu dipenuhi agar Ranperda memiliki kepastian hukum, efektif, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

Sementara itu, OPD mitra Komisi IV berperan penting dalam memberikan data, kondisi lapangan, serta program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan. Masukan dari OPD menjadi bahan krusial untuk memperkaya analisis kebutuhan daerah, memetakan permasalahan, serta memastikan Ranperda yang disusun mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terukur.

Melalui rapat ini, Komisi IV berharap proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Inisiatif dapat berlangsung tepat waktu, berkualitas, dan mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Komisi IV juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu mempercepat penanggulangan kemiskinan, memperkuat program perlindungan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar secara berkelanjutan.