DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yaitu Pembacaan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026 serta Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan persetujuan bersama. Rapat digelar pada Sabtu malam (29/11/2025) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna malam ini diawali dengan pembacaan Keputusan DPRD mengenai Propemperda Tahun Anggaran 2026 yang memuat daftar prioritas pembentukan regulasi daerah untuk tahun mendatang. Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Blitar Tahun 2026, sebelum akhirnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Blitar.
Seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna kali ini telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026. Dari proses penyampaian pendapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan SETUJU, sehingga Ranperda APBD Tahun 2026 dapat ditetapkan untuk memasuki tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Blitar berharap penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi pedoman pelaksanaan program prioritas daerah yang lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui kerja sama yang solid antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pembangunan Kabupaten Blitar pada tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh warga.
